Show simple item record

dc.contributor.authorKuncoro, Adinda Ayu Puspita
dc.date.accessioned2024-05-03T02:38:41Z
dc.date.available2024-05-03T02:38:41Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48880
dc.description.abstractPenelitian ini didasari oleh perlindungan hukum konsumen atas informasi klaim produk skincare secara overclaim dalam pengiklanan yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum kepada konsumen atas terjadinya overclaim pada pemasaran skincare dan tanggung jawab bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kata overclaim dalam informasi klaim produk. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian informasi secara overclaim menghasilkan informasi yang tidak jujur, tidak transparan, tidak objektif, tidak benar dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen (kerugian materiil dan immateriil yaitu uang yang hilang, waktu yang terbuang, kerugian pada kulit, dan kekecewaan emosional) dan merupakan praktik bisnis yang dilarang karena melanggar beberapa peraturan tertulis. Konsumen yang menderita kerugian perlunya pertanggungjawaban oleh pelaku usaha diterangkan dalam Pasal 19-20 UUPK, Pasal 1365 KUHPer, dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022, selain itu pelaku usaha yang masih melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOverclaimen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectProduk Skincareen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kata Overclaim pada Iklan Produk Skincareen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410333


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record