dc.description.abstract | Penelitian ini didasari oleh perlindungan hukum konsumen atas informasi klaim
produk skincare secara overclaim dalam pengiklanan yang dapat merugikan
konsumen. Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum kepada konsumen
atas terjadinya overclaim pada pemasaran skincare dan tanggung jawab bagi pelaku
usaha yang masih menggunakan kata overclaim dalam informasi klaim produk.
Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan studi
dokumen dan wawancara. Data penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian informasi secara overclaim
menghasilkan informasi yang tidak jujur, tidak transparan, tidak objektif, tidak benar
dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen (kerugian materiil
dan immateriil yaitu uang yang hilang, waktu yang terbuang, kerugian pada kulit, dan
kekecewaan emosional) dan merupakan praktik bisnis yang dilarang karena
melanggar beberapa peraturan tertulis. Konsumen yang menderita kerugian perlunya
pertanggungjawaban oleh pelaku usaha diterangkan dalam Pasal 19-20 UUPK, Pasal
1365 KUHPer, dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022, selain itu pelaku usaha
yang masih melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. | en_US |