Keabsahan Perjanjian Jual Beli dalam Layanan Pesan Antar Makanan Order Fiktif yang membebankan Pembayaran Kepada Penerima Pesanan
Abstract
Penelitian ini didasari dengan permasalahan maraknya terjadi kasus order fiktif yang
membebankan pembayaran kepada penerima pesanan. Oleh karena itu, permasalahan yang
diteliti adalah mengenai keabsahan perjanjian jual beli antara penjual dan pemesan dalam
layanan pesan antar makanan order fiktif yang membebankan pembayaran kepada penerima
pesanan dan mengenai tanggung gugat pemesan layanan pesan antar makanan atas kerugian
dalam order fiktif tersebut. Penelitian ini termasuk normatif yang menggali peraturan terkait
dengan objek penelitiannya adalah norma. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi pustaka yang
dilakukan analisis data secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak
sahnya suatu perjanjian jual beli pada layanan pesan antar makanan kasus order fiktif
mengakibatkan dapat dibatalkannya perjanjian tersebut serta terjadinya pelanggaran terhadap
asas personalitas. Selain itu, terhadap order fiktif tersebut, pemesan dapat dimintakan tanggung
gugat atas kerugian yang diderita. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya verifikasi
mendalam mengenai pembuatan akun pada aplikasi layanan pesan antar makanan untuk
menghindari terulangnya kejadian tersebut serta perlunya pengecekan berkala atas aktivitas
setiap akun oleh penyedia layanan untuk kemudian dilakukan tindakan tegas berupa peringatan
hingga pembekuan dan penghapusan akun.
Collections
- Law [2504]