dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana keadaan dari anak
jalanan yang menjadi korban eksploitasi ekonomi di Kota Yogyakarta. Lebih
lanjut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang upaya-upaya yang
dilakukan oleh pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap anak jalanan yang menjadi korban eksploitasi ekonomi di
Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja,
dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kota Yogyakarta. Selain itu, penelitian juga bertujuan untuk mengetahui secara
lebih detail mengenai apa saja kendala atau kesulitan yang dihadapi oleh lembaga
yang berwenang atas permasalahan tersebut. Metode yang penulis lakukan adalah
metode empiris yang dilakukan dengan mewawancarai narasumber yang berkaitan
dengan permasalahan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data wawancara yang penulis lakukan dengan narasumber Kepala Seksi
Rehabilitasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta,
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta, dan Anggotanya
dalam bidang Pengaduan dan Mediasi. Pendekatan yang dilakukan penulis
menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam hal ini penulis menjabarkan secara
rinci mengenai perlindungan hukum tersebut beserta kendalanya. Hasil dari
penelitian ini penulis menemukan banyak sekali program dan peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah kota Yogyakarta sebagai bentuk implementasi dari
perlindungan hukum terhadap hak-hak anak jalanan korban eksplotasi ekonomi di
Yogyakarta. Faktor utama yang menyebabkan masih adanya kasus eksploiasi
ekonomi pada anak jalanan di Yogyakarta adalah faktor ekonomi yang lebih
spesifiknya adalah kemiskinan. Oleh karena itu, penelitian ini berimplikasi perlu
adanya program dan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang
mungkin dapat berbentuk perda atau peraturan pemerintah yang dapat sejalan
dengan perkembangan masyarakat Yogyakarta agar dapat lebih optimal dalam
menyelesaikan kasus tersebut. Terkait kendala yang ada perlu adanya, dorongan
yang lebih kuat lagi dari para pihak baik pemerintah maupun keluarga korban agar
tidak melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh anak tersebut. | en_US |