Keabsahan Jual Beli Pada Market Place dengan Pembeli Anak menggunakan Akun Orang Tuanya
Abstract
Jual beli secara online menimbulkan berbagai macam permasalahan. Yang pertama, ketika jual
beli online tersebut di lakukan oleh anak dibawah umur dengan menggunakan sistem
pembayaran cash on delivery (COD) kemudian pada saat pesanan sampai pada alamat tujuan
pesanan tersebut ditolak oleh orang tua dari anak tersebut di karenakan orang tua dari anak
tidak merasa melakukan pesanan. yang kedua pesanan yang di kembalikan kepada pihak
penjual sering kali di manfaatkan oleh oknum kurir dari pihak ekpedisi tidak bertanggung
jawab yaitu dengan mengganti objek pesanan dengan benda lain. Penelitian ini bertujuan untuk
mengalisis, kebasahan jual beli pada market place dengan pembeli anak menggunakan akun
orang tua nya serta mengkaji,mengalisis dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi
penjual atas pembatalan jual beli di market place dengan pembeli anak. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian normatif dilakukan dengan melihat kenyataan dan
permasalahan yang terjadi sesungguhnya yang kemudian dihubungkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. teknik pengumpulan data berupa penelusuran
dokumen serta bahan pustaka dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah bersifat
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan. pertama, bahwa jual beli tetap dianggap
sah apabila tidak adanya gugatan pembatalan perjanjian kepada pengadilan negeri dari orang
tua yang mendalilkan bahwa anaknya lah yang melakukan transaksi jual beli tersebut. Kedua,
perlindungan hukum pada penjual atas pembatalan jual beli pada market place dengan anak
yaitu berupa gugatan perbuatan melawan hukum, laporan penggelapan.
Collections
- Law [2428]