dc.description.abstract | Kemudahan dalam memperoleh informasi, memacu keingintahuan
masyarakat dalam menggali kasus kekerasan seksual pada anak yang tanpa sadar
melakukan publikasi berlebihan kepada data pribadi anak korban. Maka, penelitian
ini mengkaji terkait pengaturan perlindungan hukum atas publikasi data pribadi
anak korban kekerasan seksual yang ditinjau dari prinsip kepentingan terbaik bagi
anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Pendekatan menggunakan pendekatan konseptual perundang-undangan. Teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Teknik Analisis yang
digunakan deskriptif kualitatif. Diperoleh kesimpulan, pertama, pengaturan terkait
perlindungan hukum atas publikasi data pribadi anak korban kekerasan seksual
telah diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 40 Ayat (2), Ayat (2a) dan
Ayat (2b), Pasal 43 Ayat (2), (3) dan Ayat (5) huruf g dan h UU ITE, Pasal 60 huruf
c dan n UU PDP, Ketentuan Nomor 9 Peraturan Dewan Pers Nomor I/II/2019
tentang Pedoman Ramah Anak, Pasal 59A huruf a UU PA dan Pasal 18 dan Pasal
90 huruf a UU SPPA. Kedua, berdasarkan tinjauan prinsip kepentingan terbaik bagi
anak yang diturunkan dalam beberapa indikator, ketentuan-ketentuan tersebut
dinilai telah memenuhi namun implementasinya belum sesuai dengan ketentuan
yang sudah ada karena kurangnya pemahaman aparat, keterbatasan teknologi dan
kepedulian masyarakat terkait kerahasiaan identitas anak. | en_US |