Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Hernawan Azis
dc.date.accessioned2024-05-02T05:26:59Z
dc.date.available2024-05-02T05:26:59Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48851
dc.description.abstractKepailitan merupakan suatu keadaan yang terjadi kepada siapa saja termasuk Notaris. Untuk memulihkan nama baik debitor akibat kepailitan dapat dilakukan rehabilitasi agar debitor dapat mengembalikan nama baik serta haknya. Namun, rehabilitasi ini tidak dapat mengembalikan nama baik dari jabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji mengetahui dan menganalisis pengaturan rehabilitasi bagi Notaris yang dinyatakan pailit menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan akibat hukum pemberhentian Notaris secara sementara yang melebihi jangka waktu menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, rehabilitasi yang diterapkan kepada Notaris seharusnya dapat mengembalikan jabatannya sehingga hal ini adil diterapkan bagi seluruh debitor pailit tanpa terkecuali. Pemberhentian secara tidak hormat bagi Notaris yang dinyatakan pailit tidak menggambarkan adanya keadilan yang diterapkan. Pemisahan antara jabatan dan pribadi Notaris seharusnya dapat menjadi pertimbangan bagi Notaris diangkat kembali oleh Menteri. Perlu ditekankan bahwa yang menjadi fokus kepailitan dalah harta kekayaan debitor bukan pribadinya, sehingga Jabatan Notaris selayaknya dapat dikembalikan haknya. Kedua, Notaris diberhentikan sementara dalam proses pailit yang melebihi batas waktu 6 (enam) bulan akan mengakibatkan status jabatan Notaris yang tidak pasti. Sebagaimana status Notaris pengganti juga otomatis berakhir pada saat tanggal pemberhentian sementara berakhir dan protokol wajib dikembalikan kepada Notaris yang bersangkutan. Belum ada pengaturan mengenai perpanjangan masa pemberhentian sementara Notaris akibat dari proses kepailitan. Sehingga hal ini berimplikasi pada asas kelangsungsan usaha yang tidak terpenuhi serta asas kepastian hukum terhadap status jabatan Notaris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectRehabilitasien_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titlePengaturan Rehabilitasi Bagi Notaris yang dinyatakan Pailit Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record