Pengaturan Rehabilitasi Bagi Notaris yang dinyatakan Pailit Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Abstract
Kepailitan merupakan suatu keadaan yang terjadi kepada siapa saja termasuk Notaris.
Untuk memulihkan nama baik debitor akibat kepailitan dapat dilakukan rehabilitasi
agar debitor dapat mengembalikan nama baik serta haknya. Namun, rehabilitasi ini
tidak dapat mengembalikan nama baik dari jabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini
untuk menganalisis dan mengkaji mengetahui dan menganalisis pengaturan
rehabilitasi bagi Notaris yang dinyatakan pailit menurut Undang Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan
akibat hukum pemberhentian Notaris secara sementara yang melebihi jangka waktu
menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data yang digunakan
adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, rehabilitasi
yang diterapkan kepada Notaris seharusnya dapat mengembalikan jabatannya
sehingga hal ini adil diterapkan bagi seluruh debitor pailit tanpa terkecuali.
Pemberhentian secara tidak hormat bagi Notaris yang dinyatakan pailit tidak
menggambarkan adanya keadilan yang diterapkan. Pemisahan antara jabatan dan
pribadi Notaris seharusnya dapat menjadi pertimbangan bagi Notaris diangkat kembali
oleh Menteri. Perlu ditekankan bahwa yang menjadi fokus kepailitan dalah harta
kekayaan debitor bukan pribadinya, sehingga Jabatan Notaris selayaknya dapat
dikembalikan haknya. Kedua, Notaris diberhentikan sementara dalam proses pailit
yang melebihi batas waktu 6 (enam) bulan akan mengakibatkan status jabatan Notaris
yang tidak pasti. Sebagaimana status Notaris pengganti juga otomatis berakhir pada
saat tanggal pemberhentian sementara berakhir dan protokol wajib dikembalikan
kepada Notaris yang bersangkutan. Belum ada pengaturan mengenai perpanjangan
masa pemberhentian sementara Notaris akibat dari proses kepailitan. Sehingga hal ini
berimplikasi pada asas kelangsungsan usaha yang tidak terpenuhi serta asas kepastian
hukum terhadap status jabatan Notaris.
Collections
- Master of Public Notary [135]