• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengaturan Rehabilitasi Bagi Notaris yang dinyatakan Pailit Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Thumbnail
    View/Open
    20921019.pdf (754.7Kb)
    Date
    2024
    Author
    Nugroho, Hernawan Azis
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kepailitan merupakan suatu keadaan yang terjadi kepada siapa saja termasuk Notaris. Untuk memulihkan nama baik debitor akibat kepailitan dapat dilakukan rehabilitasi agar debitor dapat mengembalikan nama baik serta haknya. Namun, rehabilitasi ini tidak dapat mengembalikan nama baik dari jabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji mengetahui dan menganalisis pengaturan rehabilitasi bagi Notaris yang dinyatakan pailit menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan akibat hukum pemberhentian Notaris secara sementara yang melebihi jangka waktu menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, rehabilitasi yang diterapkan kepada Notaris seharusnya dapat mengembalikan jabatannya sehingga hal ini adil diterapkan bagi seluruh debitor pailit tanpa terkecuali. Pemberhentian secara tidak hormat bagi Notaris yang dinyatakan pailit tidak menggambarkan adanya keadilan yang diterapkan. Pemisahan antara jabatan dan pribadi Notaris seharusnya dapat menjadi pertimbangan bagi Notaris diangkat kembali oleh Menteri. Perlu ditekankan bahwa yang menjadi fokus kepailitan dalah harta kekayaan debitor bukan pribadinya, sehingga Jabatan Notaris selayaknya dapat dikembalikan haknya. Kedua, Notaris diberhentikan sementara dalam proses pailit yang melebihi batas waktu 6 (enam) bulan akan mengakibatkan status jabatan Notaris yang tidak pasti. Sebagaimana status Notaris pengganti juga otomatis berakhir pada saat tanggal pemberhentian sementara berakhir dan protokol wajib dikembalikan kepada Notaris yang bersangkutan. Belum ada pengaturan mengenai perpanjangan masa pemberhentian sementara Notaris akibat dari proses kepailitan. Sehingga hal ini berimplikasi pada asas kelangsungsan usaha yang tidak terpenuhi serta asas kepastian hukum terhadap status jabatan Notaris.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48851
    Collections
    • Master of Public Notary [144]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV