Show simple item record

dc.contributor.authorPangestu, Adhyasta Dwi
dc.date.accessioned2024-05-02T04:20:02Z
dc.date.available2024-05-02T04:20:02Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48833
dc.description.abstractDalam transaksi jual-beli sering kali konsumen memperoleh produk yang tidak sesuai dengan nilai gizi yang tertera pada kemasan. Pemberian informasi nilai gizi terhadap produk pangan memiliki peranan yang penting dalam terwujudnya keamanan pangan bagi konsumen dan jaminan atas informasi yang benar. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan konsumen terhadap pemberian label gizi yang tidak sesuai dengan mutu produk pangan olahan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan Pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaku usaha masih belum memperhatikan dan terjadi ketidaksesuaian terkait hak atas informasi dan kenyataan. Pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen terkait kandungan yang terdapat dalam makanan yang diproduksinya sehingga pelaku usaha melanggar ketentuan yang berada pada Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat isi kandungan pada label tidak sesuai dengan mutu produk maka Pelaku usaha dapat dimintai pertanggung jawaban. Pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya. Konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Pemberian label informasi harus memenuhi hak atas informasi yang telah tercantum dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen Oleh sebab itu dengan adanya label informasi yang telah diberikan oleh pelaku usaha, konsumen bisa memanfaatkannya untuk mengetahui terkait informasi mengenai produk yang akan dibelinyaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectProduk Panganen_US
dc.subjectLabel Informasi Nilai Gizi (Nutrition Facts)en_US
dc.titlePerlindungan Konsumen terhadap Pemberian Label Informasi Nilai Gizi yang Tidak Sesuaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410013


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record