dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi tindak pidana penipuan melalui Love
Scamming dan pertanggungjawaban pelaku melalui studi putusan pengadilan. Adanya tindak
pidana menjadi alasan adanya pertanggungjawaban pidana. Beberapa tindak pidana penipuan
melalui love scamming dilakukan lebih dari satu orang pelaku, maka perlu meneliti
pertanggungjawaban masing-masing pelaku. Rumusan masalah penelitian, yaitu bagaimana
modus operandi tindak pidana penipuan melalui Love Scamming? bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan melalui Love Scamming?.
Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Data penelitian dilakukan dengan studi
pustaka yang mengkaji literatur seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, peraturan perundang-
undangan, serta putusan pengadilan terkait permasalahan yang akan diteliti. Analisis data
dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan
untuk menjawab rumusan masalah. Hasil studi menunjukkan bahwa modus operandi melalui
pemanfaatan media elektronik atau jaringan internet dengan bujuk rayuan mengakibatkan
korban percaya. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa terdapat modus operandi mengaku
dengan identitas palsu, dengan sepakat untuk menikah, dengan tipu muslihat, dan dengan
mengaku dengan jabatan atau profesi tertentu. Dalam penelitian menunjukkan pelaku
memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, sehingga perbuatannya dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana. Adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pelaku
secara bersama-sama dan dilakukan oleh pelaku tunggal. | en_US |