Nilai-nilai Filantropi Spiritual Pemikiran Raja Ali Haji dalam Konteks Transformasi Sosial
Abstract
Nilai-nilai filantropi spiritual tidak terbatas pada pemberian materi
atau dukungan fisik seperti zakat, infak, sedekah, dan sejenisnya.
Filantropi juga melibatkan pemberian nasihat, bimbingan, arahan,
gagasan, dan ide untuk memajukan serta mentransformasi masyarakat ke
arah yang lebih baik. Landasan filantropi spiritual ini bertumpu pada
cinta kasih yang bersifat moral dan batiniah, yang mencakup rasa cinta
yang tulus tanpa motivasi imbalan materi. Nilai-nilai filantropi spiritual
ini adalah prinsip-prinsip yang menjadi dasar konsep filantropi dengan
dimensi spiritual atau agama. Permasalahan pokok yang dijadikan fokus
dalam penelitian ini adalah bagaimana nilai-nilai filantropi spiritual
dalam pemikiran RAH, kemudian mengapa terdapat nilai-nilai filantropi
spiritual dalam karya RAH, dan bagaimana pengaruh nilai-nilai filantropi
spiritual RAH terhadap transformasi sosial. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan analisis isi (content
analysis), menggunakan pendekatan historis dan filosofis. Penelitian ini
mengeksplorasi konteks sosial di mana RAH hidup dan relevansinya
dalam menangani masalah sosial. Hasil penelitian ini mengungkapkan
bahwa nilai-nilai filantropi spiritual dalam karya RAH mengandung nilai
religius, moralitas, dan humanisme, yang menjadi dasar utama dalam
filantropi spiritual. Adanya pengaruh konflik antar etnis bugis dan
melayu dalam menjaga persatuan, baik dalam politik, sosial, dan budaya
yang terjadi. Pengaruh nilai-nilai filantropi spiritual dalam karya RAH
membawa dampak transformasi sosial. Pandangan RAH memberikan
panduan berharga tentang bagaimana menggabungkan aspek spiritual,
moral, dan sosial dalam upaya untuk memperbaiki masyarakat. RAH
menekankan pentingnya membangun hubungan yang lebih baik antara
sesama masyarakat, dan menghargai budaya serta identitas lokal.
Transformasi sosial yang diinginkan oleh RAH didorong oleh prinsip-
prinsip etis dan religius, menunjukkan bahwa filantropi spiritual menjadi fondasi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang kuat.