dc.description.abstract | Bung Hatta sebagai founding father Indonesia memperjuangkan konsep
Ekonomi Pancasila. Ia telah banyak berbuat dan berjasa bagi negara ini.
Bahkan dia dikenal sebagai salah seorang arsitek dan peletak dasar-dasar
demokrasi politik dan ekonomi ke dalam konstitusi Negara RI, yaitu UUD
1945, dimana Hatta adalah advokator utamanya, yang menempatkan nilai-
nilai dan perjuangan Islam dapat secara strategis memperoleh posisi
imperative-konstitusionalnya. Aplikasi dari konsep tersebut ke dalam
kehidupan ekonomi dan politik, telah dirumuskan oleh Hatta seperti yang
termuat dalam Pasal 33 UUD 1945. Pemikiran Hatta yang mengundang
kontroversi dalam perspektif fiqih adalah menyangkut masalah bunga.
Penelitian ini akan meninjau terkait bagian mana dari pemikiran Ekonomi
Pancasila Mohammad Hatta yang membahas mengenai bunga dan akan
menganalisis konsep bunga tersebut menggunakan metode penelitian
kualitatif. Penelitian ini juga akan menggali lebih dalam mengenai
mengapa dalam pemikiran Ekonomi Pancasila Mohammad Hatta ada unsur
bunga di sana, bagaimana hukum bunga dalam perspektif Ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi/studi dokumen/dokumen
analisis & wawancara dalam pengumpulan datanya. Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan langkah-langkah
analisis data kualitatif model Miles and Huberman. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Bung Hatta menolak tatanan ekonomi ribawi. Bung
Hatta meyakini bahwa riba dilarang dalam Islam. Bung Hatta membedakan
riba dengan bunga. Menurut Hatta bunga tidak sama dengan riba. Bung
Hatta membolehkan pengambilan bunga untuk modal usaha sebagai balas
jasa capital (price of capital), sebagaimana orang membayar jasa buruh
dengan upah. Menurut Hatta bunga atas pinjaman modal usaha sifatnya
berbagi keuntungan & perlu disampaikan secara terbuka di awal transaksi
agar kedua belah pihak bisa menerima dengan kerelaan. | en_US |