• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konsep Bunga Dalam Pemikiran Ekonomi Pancasila Mohammad Hatta Perspektif Ekonomi Islam

    Thumbnail
    View/Open
    19913055.pdf (4.703Mb)
    Date
    2024
    Author
    Apriyantini, Marlina Ayu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Bung Hatta sebagai founding father Indonesia memperjuangkan konsep Ekonomi Pancasila. Ia telah banyak berbuat dan berjasa bagi negara ini. Bahkan dia dikenal sebagai salah seorang arsitek dan peletak dasar-dasar demokrasi politik dan ekonomi ke dalam konstitusi Negara RI, yaitu UUD 1945, dimana Hatta adalah advokator utamanya, yang menempatkan nilai- nilai dan perjuangan Islam dapat secara strategis memperoleh posisi imperative-konstitusionalnya. Aplikasi dari konsep tersebut ke dalam kehidupan ekonomi dan politik, telah dirumuskan oleh Hatta seperti yang termuat dalam Pasal 33 UUD 1945. Pemikiran Hatta yang mengundang kontroversi dalam perspektif fiqih adalah menyangkut masalah bunga. Penelitian ini akan meninjau terkait bagian mana dari pemikiran Ekonomi Pancasila Mohammad Hatta yang membahas mengenai bunga dan akan menganalisis konsep bunga tersebut menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini juga akan menggali lebih dalam mengenai mengapa dalam pemikiran Ekonomi Pancasila Mohammad Hatta ada unsur bunga di sana, bagaimana hukum bunga dalam perspektif Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi/studi dokumen/dokumen analisis & wawancara dalam pengumpulan datanya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan langkah-langkah analisis data kualitatif model Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bung Hatta menolak tatanan ekonomi ribawi. Bung Hatta meyakini bahwa riba dilarang dalam Islam. Bung Hatta membedakan riba dengan bunga. Menurut Hatta bunga tidak sama dengan riba. Bung Hatta membolehkan pengambilan bunga untuk modal usaha sebagai balas jasa capital (price of capital), sebagaimana orang membayar jasa buruh dengan upah. Menurut Hatta bunga atas pinjaman modal usaha sifatnya berbagi keuntungan & perlu disampaikan secara terbuka di awal transaksi agar kedua belah pihak bisa menerima dengan kerelaan.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48690
    Collections
    • Master of Islamic Studies [182]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV