Penerapan Konsep Tawāzun Sebagai Solusi dan Pencegahan dari Sikap Hustle Culture Pada Karyawan Sektor Perbankan (Studi kasus pada Bank BPD DIY)
Abstract
Pada masa era digital yang dituntut serba cepat. Otomatis mempengaruhi sistem
kehidupan masyarakat dalam banyak bidang, khususnya dalam sektor
perekonomian. Dalam bidang perekonomian masyarakat harus aktif dan kreatif
dalam mencari pekerjaan agar tidak tertinggal dengan pesaing lainnya. Persaingan
kerja yang ketat membuat daya saing yang tinggi dalam masyarakat dan kerap
menimbulkan kultur kerja yang buruk dan berdampak negatif bagi kehidupan yang
sering dikenal dengan sebutan Hustle culture. Hustle culture bisa dicegah ataupun
diatasi dengan cara menerapkan kehidupan yang seimbang. Keseimbangan dalam
kehidupan dalam konsep Islam sering disebut dengan istilah Tawāzun.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai tawāzun
(keseimbangan) diterapkan pada karyawan dan bagaimana Konsep tawāzun bisa
menjadi solusi atau pencegahan dari sikap hustle culture. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan instrumen wawancara (semi terstruktur).
Dan yang menjadi narasumber dalam penelitian ini adalah 10 orang karyawan yang
bekerja di BPD DIY. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan triangulasi.
Hasil dalam penelitian ini menemukan bahwa karyawan BPD DIY telah
menerapkan konsep tawāzun dengan cukup baik dibuktikan dengan adanya time
management yang baik dan keseimbangan tanggung jawab yang dilaksanakan
dengan baik. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan konsep tawāzun
bisa mencegah terjadinya perilaku hustle culture yang dapat didukung oleh dua
aspek. Aspek internal yaitu penegndalian dari diri sendiri yang meliputi
keseimbanagn antara kehidupan pribadi dan kehidupan dalam dunia pekerjaan serta
tidak menjadikan pekerjaan menjadi hal yang utama dalam hidup. Aspek eksternal
yaitu adanya team work yang baik, dan lingkungan kerja yang baik serta pengadaan
kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan serta rekreasi yang memiliki dampak positif
bagi karyawan.