Show simple item record

dc.contributor.authorMu’alim, Aris Nur
dc.date.accessioned2024-04-01T04:28:23Z
dc.date.available2024-04-01T04:28:23Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48641
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan historis dan filosofis tradisi kumpul tangan menjelang perkawinan pada masyarakat muslim kabupaten Sumba Barat serta mengetahui tinjauan `urf dan maṣlaḥah Dr. Muḥammad Sa`id Ramaḍan al-Buṭi terhadap tradisi tersebut. Tradisi kumpul tangan merupakan tradisi yang ada di kabupaten Sumba Barat dimana keluarga yang anak laki-lakinya akan menikah mengundang saudara, kerabat, teman dan masyarakat. Mereka yang diundang datang membawa uang dalam amplop yang dimaksudkan sebagai bentuk bantuan kepada keluarga calon laki-laki membayar mahar dan uang hantaran yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, normatif dan filosofis. Kesimpulan beberapa faktor yangmenyebabkan masih terus dilakukannya tradisi kumpul tangan pada masyarakat muslim kabupaten Sumba Barat yakni 1) sebagai upaya melestarikan tradisi yang sudah turun menurun sejak dulu; 2) sebagai upaya untuk saling bantu antar sesama muslim yang anak laki-lakinya akan menikah; 3) sebagai media untuk membalas bantuan yang pernah diberikan orang lain yang pernah mengundang kumpul tangan; dan 4) cukup tingginya uang hantaran yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Tinjauan `urf terhadap tradisi kumpul tangan adalah telah memenuhi empat syarat `urf menurut al-Zarqa yakni berlaku secara umum, telah berjalan sejak lama di suatu masyarakat, tidak bertentangan dengan yang diungkap secara jelas oleh para pihak dalam masalah yang sedang dilakukan dan tidak ada nash yang mengandung hukum dari permasalahan yang dihadapi. Adapun tinjauan maṣlaḥah Dr. Muḥammad Sa`id Ramaḍan al-Buṭi terhadap tradisi kumpul tangan adalah telah memenuhi kriteria ḍawabiṭ atau batasan yang ditetapkan oleh al-Buṭi, yakni masih dalam ruang lingkup tujuan syari’, tidak bertentangan dengan al-quran, sunnah, dan qiyas dan tidak menyalahi atau mengabaikan maṣlahat yang setingkat atau maṣlahat yang lebih tinggi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKumpul Tanganen_US
dc.subject`Urfen_US
dc.subjectMaṣlaḥah, al-Buṭien_US
dc.titleTradisi Kumpul Tangan Menjelang Perkawinan Pada Masyarakat Muslim Kabupaten Sumba Barat dalam Tinjauan `urf Dan Maṣlaḥah Dr. Muḥammad Sa`id Ramaḍan Al-buṭien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record