Tradisi Kumpul Tangan Menjelang Perkawinan Pada Masyarakat Muslim Kabupaten Sumba Barat dalam Tinjauan `urf Dan Maṣlaḥah Dr. Muḥammad Sa`id Ramaḍan Al-buṭi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan historis dan filosofis
tradisi kumpul tangan menjelang perkawinan pada masyarakat muslim kabupaten
Sumba Barat serta mengetahui tinjauan `urf dan maṣlaḥah Dr. Muḥammad Sa`id
Ramaḍan al-Buṭi terhadap tradisi tersebut. Tradisi kumpul tangan merupakan
tradisi yang ada di kabupaten Sumba Barat dimana keluarga yang anak laki-lakinya
akan menikah mengundang saudara, kerabat, teman dan masyarakat. Mereka yang
diundang datang membawa uang dalam amplop yang dimaksudkan sebagai bentuk
bantuan kepada keluarga calon laki-laki membayar mahar dan uang hantaran yang
diminta oleh pihak keluarga perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, normatif dan filosofis.
Kesimpulan beberapa faktor yangmenyebabkan masih terus dilakukannya tradisi
kumpul tangan pada masyarakat muslim kabupaten Sumba Barat yakni 1) sebagai
upaya melestarikan tradisi yang sudah turun menurun sejak dulu; 2) sebagai upaya
untuk saling bantu antar sesama muslim yang anak laki-lakinya akan menikah; 3)
sebagai media untuk membalas bantuan yang pernah diberikan orang lain yang
pernah mengundang kumpul tangan; dan 4) cukup tingginya uang hantaran yang
diminta oleh pihak keluarga perempuan.
Tinjauan `urf terhadap tradisi kumpul tangan adalah telah memenuhi empat
syarat `urf menurut al-Zarqa yakni berlaku secara umum, telah berjalan sejak lama
di suatu masyarakat, tidak bertentangan dengan yang diungkap secara jelas oleh
para pihak dalam masalah yang sedang dilakukan dan tidak ada nash yang
mengandung hukum dari permasalahan yang dihadapi. Adapun tinjauan maṣlaḥah
Dr. Muḥammad Sa`id Ramaḍan al-Buṭi terhadap tradisi kumpul tangan adalah telah
memenuhi kriteria ḍawabiṭ atau batasan yang ditetapkan oleh al-Buṭi, yakni masih
dalam ruang lingkup tujuan syari’, tidak bertentangan dengan al-quran, sunnah, dan
qiyas dan tidak menyalahi atau mengabaikan maṣlahat yang setingkat atau maṣlahat
yang lebih tinggi.