Rangkap Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara Persero Berdasarkan Good Coporate Governance
Abstract
Rangkap jabatan Direksi dan Komisaris dalam BUMN Persero masih marak
terjadi belakangan ini berdasarkan laporan daripada KPPU dan ICW. Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melarang adanya rangkap jabatan
Direksi dan Komisaris. Akan tetapi terbitlah ketentuan baru yakni Peraturan
Menteri BUMN yang memberikan pengecualian larangan rangkap jabatan Direksi
dan Komisaris BUMN Persero. Bagaimanakah seharusnya legalitas daripada
rangkap jabatan tersebut? Apakah rangkap jabatan menciderai daripada prinsip
GCG? Lalu tolak ukur apa yang digunakan dalam penilaian penerapan GCG pada
BUMN? Pada dasarnya Pasal 25 dan Pasal 33 UU BUMN jelas hanya memuat
ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan Direksi dan Komisaris. Adapun
dalam Undang-Undang tersebut memberikan rujukan pada peraturan lain hanya
terkait bilamana terdapat jabatan-jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap, tapi
tidak memberikan pengecualian. Misalnya dengan merujuk pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga
ketentuan daripada Peraturan Menteri BUMN itu dapat dikatakan bertentangan
dengan UU BUMN. Bahwa rangkap jabatan itu juga tidak sejalan dengan asas-
asas yang terkandung di dalam prinsip GCG. Penilaian dan evaluasi digunakan
sebagai metode penilaian penerapan GCG pada suatu BUMN sesuai ketentuan
Keputusan Sekretariat Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012.
Collections
- Law [2308]