Analisa Ruang Gender Terhadap Masjid Jawa di Surakarta dan Yogyakarta
Abstract
Penataan ruang gender pada masjid pada dasarnya dipengaruhi oleh aturan-aturan syar’i
yang berlaku di masing-masing daerah. Seperti halnya di Jawa dengan Umat Muslim yang
mayoritas menganut Mazhab Syafi’i, terdapat beberapa jenis desain masjid yang berbeda
yang mempengaruhi penataan ruang gender di dalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah
menganalisa ruang gender pada masjid-masjid yang berada di Jawa, tepatnya di daerah
Surakarta dan Yogyakarta. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode
kualitatif dengan menggunakan 3 jenis perbandingan ruang gender pada tipologi masjid yang
berada di Jawa, yaitu berdasarkan: masjid keraton/lama, masjid kontemporer/baru, dan
masjid hibah dari negara lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya perempuan
Islam di Jawa sudah diperhatikan dan diatur kedudukannya yang tercermin pada adanya
ruang salat khusus perempuan di dalam masjid yang sering disebut pawastren. Seiring
berkembangnya zaman, desain masjid yang berbeda juga mempengaruhi desain ruang
perempuan tersebut, khususnya pada pembatas atau hijabnya. Hijab untuk ruang perempuan
sangat beraneka ragam, yaitu diantaranya dengan menggunakan pembatas dinding,
pembatas portable (kayu, stainless, dll), maupun pembatas perbedaan lantai (ruang salat
perempuan berada di lantai atas). Adanya perbedaan penggunaan jenis hijab tersebut sangat
mempengaruhi optimalisasi ruang gender pada aplikasinya. Hasil pada penelitian ini
didapatkan bahwa analisa ruang gender terbagi menjadi 3 aspek diantaranya makro yang
meliputi site plan, zoning, serta sirkulasi jamaah atau akses pada ruang gender, mezzo yang
meliputi ruang salat atau bentuk ruang gender, dan mikro yang meliputi pembatas atau hijab
pada ruang gender. Berdasarkan hasil analisa tersebut, masjid dengan ruang gender yang
paling baik terdapat pada masjid hibah di Surakarta yaitu Masjid Raya Raya Sheikh Zayed
dan masjid kontemporer di Surakarta yaitu Masjid Siti Aisyah. Pada masjid tersebut
penataan ruang gender dari akses jama’ah, ruang wudhu dan ruang sholat sangat
diperhatikan secara detail sehingga menjadikan jama’ah minim kontak antar gender dan
sangat terjaga privasinya.