dc.description.abstract | Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji : Pertama, Akibat hukumnya bila
terjadi keterlambatan pada pendaftaran akta peralihan hak atas tanah yang telah
dibuat oleh PPAT di Kota Tangerang. Kedua, Bagaimana tanggung jawab PPAT
terhadap keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah di kota
Tangerang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, Bahan Hukum yang digunakan adalah
bahan hukum Primer, Bahan hukum Sekunder, Bahan hukum Tersier yang
dianalisis secara Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, Pertama: akibat
hukum jika terdapat keterlambatan dalam pendaftaran akta peralihan hak atas tanah,
maka akta tersebut berpotensi batal demi hukum atau dapat dimintakan
pembatalannya, sehingga dapat merugikan para pihak. Kedua: Tanggung jawab
PPAT terhadap keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah terhadap
para pihak dapat diminta tanggung gugat apabila keterlambatan tersebut karena
kesalahan PPAT. Terhadap diri PPAT dapat juga dikenakan sanksi administratif
oleh Kantor Pertanahan. Saran: PPAT sebaiknya selalu mempelajari aturan hukum
yang berlaku jika terdapat perubahan-perubahan mengenai aturan hukum yang
baru. Masyarakat juga harus mempelajari hukum pertanahan supaya bisa
mengetahui aturan hukum mengenai PPAT dan menghindari permasalahan di masa
yang akan datang. | en_US |