Peran Dan Tanggung Jawab Badan Pertanahan Aceh Atas Terbitnya Sertipikat Hak Milik Pada Objek Tanah yang Sama
Abstract
Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi
pemegang hak sebidang tanah, sehingga pemegang sertifikat mempunyai tanda
bukti hak yang kuat. Namun pada faktanya masih banyak yang terjadi permasalahan
dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, yaitu permasalahan sertifikat dengan
kepemilikan ganda yang diterbitkan oleh BPN, dimana satu bidang tanah dikuasai
oleh dua pemilik yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian Normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan metode menelaah
teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian terkait bentuk perlindungan
hukum dan tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional Aceh terhadap
pemegang sertipikat hak atas tanah yang sebenarnya. Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Aceh bertanggung jawab atas pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat
hak atas tanah. Sertipikat tanah termasuk permasalahan sertipikat ganda yang
disebabkan oleh Pejabat BPN yang memiliki peran menerbitkan sertipikat telah
menerbitkan sertipikat yang cacat hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda adalah
kurangnya ketelitian dan pengawasan yang dilakukan oleh BPN dalam
melaksanakan prosedur pendaftaran tanah. Perlindungan hukum terhadap
pemegang sertipikat hak atas tanah, harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan
hukum yang berlaku. Kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak
atas tanah dapat dijamin dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.
Collections
- Law [2335]