Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perikatan Jual Beli Belum Lunas
Abstract
Penelitian ini berlatar belakang adanya perikatan jual belum lunas tanah antara Sudarusman
dan Siti Iriani dengan Triyono namun hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan belum
juga terjadi pelunasan pembayaran dan terdapat wanprestasi dari pihak Triyono. Rumusan masalah
yang akan diangkat ialah “Bagaimana akibat hukum terhadap peralihan hak milik atas tanah yang
belum lunas pembayarannya?” serta “Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pihak penjual terhadap pembeli yang melakukan perbuatan wanprestasi dalam perikatan
tersebut?”. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dan upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pihak penjual terhadap pembeli yang wanprestasi dalam perikatan jual
beli belum lunas dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka yang menggunakan
sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik
Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi Pustaka, yaitu dengan mempelajari dan
mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmuah yang terkait dengan permasalahan penelitian.
Berdasarkan penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa perikatan jual beli tanah belum lunas
apabila ditinjau berdasarkan KUHPerdata dan syarat formal adalah sah secara hukum namun hak
atas objek akan di tangguhkan terlebih dahulu sampai objek tersebut dilunasi. Maka upaya hukum
yang harus dilakukan dengan cara mengembalikan objek hukum tersebut seperti sediakala dengan
melakukan pengosongan dan bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami
oleh penjual.
Collections
- Law [2308]