Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Abstract
Penulisan ini mempunyai latar belakang implementasi Permendikbudristek Nomor
30 tahun 2021 terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi
di lingkungan perguruan tinggi. Rumusan masalah yang diajukan adalah apakah
adanya persamaan dan perbedaan dalam hal penanganan kasus kekerasan seksual
pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021; dan bagaimana upaya
penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi pasca
berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui persamaan dan perbedaan penanganan kasus kekerasan seksual
yang terjadi di perguruan tinggi dan upaya penanganan kasus kekerasan seksual
pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Penelitian ini
merupakan penelitian empiris. Data akan dikumpulkan dengan cara wawancara,
penyebaran kuesioner (angket), dan dengan dukungan bahan-bahan bacaan berupa
buku, maupun jurnal yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang terjadi di
lingkungan perguruan tinggi. Analisis akan dilakukan dengan pendekatan terhadap
undang-undang yang berlaku. Kesimpulannya adalah bahwa Permendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2021 memiliki persamaan dan perbedaan dalam upaya
menyelesaikan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi pasca berlakunya
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, sehingga saat ini korban yang
merupakan civitas akademika dapat dibantu oleh pihak perguruan tinggi dalam
menyelesaikan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Collections
- Law [2335]