dc.description.abstract | Peralihan hak atas tanah pada dasarnya adalah transaksi jual beli yang didasari
perjanjian antara para pihak. Mengenai peraturan peralihan hak-hak atas tanah di
Indonesia telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Pokok Agraria
dan Peraturan-Peraturan lainnya yang berkaitan dengan peralihan hak-hak atas
tanah. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat kasus yang dilatarbelakangi
tentang peralihan hak atas tanah dan terkait boedel pailit. Tujuan dari penelitian ini
yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan peralihan objek SHM No. 01095
yang telah dialihkan oleh para pihak dan bagaimana keabsahan objek SHM No.
01095 yang telah dijadikan boedel pailit PT. STP. Tipologi penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum normatif merupakan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (statue based approach) dan
putusan pengadilan (case based approach). Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statue based
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Hasil dari penelitian
ini yaitu bahwa terkait peralihan objek SHM No. 01095 yang dilakukan oleh Syaiful
kepada Agung Nugroho adalah sah sedangkan yang dilakukan oleh Agung Nugroho
kepada Hermawan belum sah, hal tersebut berdasarkan perbedaan saat peralihannya
yaitu PPJB lunas dan PPJB belum lunas. Kemudian terkait keabsahan objek SHM
No. 01095 yang dijadikan boedel pailit PT. STP adalah tidak sah karena objek
tersebut belum menjadi kekayaan PT. STP saat dijadikan boedel pailit.
Rekomendasi hukum yang dapat diberikan yaitu, pertama, terkait keabasahan
peralihan hak atas tanah antara Syaiful dan Agung Nugroho sudah tepat, jadi tidak
ada rekomendasi hukum sedangkan untuk peralihan yang kedua yaitu antara Agung
Nugroho dengan Hermawan, Hermawan sebagai pihak pembeli yang dirugikan
dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum kepada
Agung Nugroho ke Pengadilan Negeri Bantul. Hal tersebut berdasarkan
pertimbangan bahwa Agung Nugroho telah mengetahui bahwa objek SHM No.
01095 telah menjadi beodel pailit PT. STP tetapi justru tetap dijual kepada
Hermawan selaku pembeli. Rekomendasi hukum yang kedua yaitu, Agung
Nugroho dapat kembali mengajukan Gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga
Semarang dengan mencatumkan poin petitum yang salah satunya meminta agar
objek SHM No. 01095 atas namanya tersebut dapat dikeluarkan dari boedel pailit
PT. STP, Hal tersebut merupakan satu-satunya jalan upaya hukum yang dapat
ditempuh. | en_US |