Show simple item record

dc.contributor.authorAgata, Fairuz Syahid
dc.date.accessioned2024-03-21T03:29:14Z
dc.date.available2024-03-21T03:29:14Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48505
dc.description.abstractPeralihan hak atas tanah pada dasarnya adalah transaksi jual beli yang didasari perjanjian antara para pihak. Mengenai peraturan peralihan hak-hak atas tanah di Indonesia telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan-Peraturan lainnya yang berkaitan dengan peralihan hak-hak atas tanah. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat kasus yang dilatarbelakangi tentang peralihan hak atas tanah dan terkait boedel pailit. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan peralihan objek SHM No. 01095 yang telah dialihkan oleh para pihak dan bagaimana keabsahan objek SHM No. 01095 yang telah dijadikan boedel pailit PT. STP. Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (statue based approach) dan putusan pengadilan (case based approach). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statue based approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa terkait peralihan objek SHM No. 01095 yang dilakukan oleh Syaiful kepada Agung Nugroho adalah sah sedangkan yang dilakukan oleh Agung Nugroho kepada Hermawan belum sah, hal tersebut berdasarkan perbedaan saat peralihannya yaitu PPJB lunas dan PPJB belum lunas. Kemudian terkait keabsahan objek SHM No. 01095 yang dijadikan boedel pailit PT. STP adalah tidak sah karena objek tersebut belum menjadi kekayaan PT. STP saat dijadikan boedel pailit. Rekomendasi hukum yang dapat diberikan yaitu, pertama, terkait keabasahan peralihan hak atas tanah antara Syaiful dan Agung Nugroho sudah tepat, jadi tidak ada rekomendasi hukum sedangkan untuk peralihan yang kedua yaitu antara Agung Nugroho dengan Hermawan, Hermawan sebagai pihak pembeli yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum kepada Agung Nugroho ke Pengadilan Negeri Bantul. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Agung Nugroho telah mengetahui bahwa objek SHM No. 01095 telah menjadi beodel pailit PT. STP tetapi justru tetap dijual kepada Hermawan selaku pembeli. Rekomendasi hukum yang kedua yaitu, Agung Nugroho dapat kembali mengajukan Gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga Semarang dengan mencatumkan poin petitum yang salah satunya meminta agar objek SHM No. 01095 atas namanya tersebut dapat dikeluarkan dari boedel pailit PT. STP, Hal tersebut merupakan satu-satunya jalan upaya hukum yang dapat ditempuh.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Jual Belien_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titleKedudukan Hak Atas Tanah yang Telah Dialihkan Sebagai Bagian Boedel Pailit (Studi Kasus PT. Salam Teguh Perkasa)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410332


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record