Penegakan Hukum Terhadap Pembuangan Sampah Sembarangan di Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sampah yang menjadi permasalahan pada setiap daerah
kabupaten/kota di Indonesia termasuk salah satunya di Kabupaten Sukoharjo yang masih kurang
dalam hal pengelolaan sampah terutama berkaitan dengan ketertiban masyarakat dalam membuang
sampah mengingat pada Pasal 34 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
16 Tahun 2011 serta Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2014 mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana penegakan hukum terhadap pembuangan sampah
sembarangan di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
16 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014? Kedua, Apa saja
faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap pembuangan sampah
sembarangan di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
16 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014?. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap
pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Sukoharjo saat ini belum terlaksana dengan baik
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor hukum atau undang-undang, faktor penegak hukum,
dan faktor masyarakat.
Collections
- Law [2335]