Perlindungan Hukum Pihak Pekerja dalam Memenuhi Prestasi yang Melebihi Hasil Kesepakatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi para
pihak pekerja dalam memenuhi prestasi melebihi dari hasil kesepakatan. Rumusan
masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu terkait keabsahan Perjanjian Kerja
antara AMT dengan PT. Pertamina Training and Consulting Nomor: 1789/PTC-
KK/AMT/VIII/2012 dan tindakan perusahaan tidak memberikan upah lembur atas
kelebihan jam kerja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Metode analisis dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif, yang digunakan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran
terhadap suatu objek yang diteliti menggunakan data-data yang telah dikumpulkan
sehingga hasil dari data tersebut akan diolah dan dianalisis untuk diambil sebagai
suatu kesimpulan. Pada penelitian ini ditemukan bahwa keabsahan perjanjian kerja
antara buruh AMT dengan PT. Pertamina Training and Consulting tidak sah dan
batal demi hukum. Tidak terpenuhinya klausul sebab yang halal sebagai unsur ke
empat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, mengakibatkan perjanjian ini batal demi
hukum atau dianggap tidak pernah ada. Tindakan perusahaan yang tidak membayar
upah lembur atas kelebihan waktu kerja dalam kasus ini dianggap sebagai perbuatan
melawan hukum hingga berakibat pihak pekerja merasa dirugikan. Berdasar pada
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003
tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus maka
pekerjaan sebagai AMT disini termasuk jenis pekerjaan yang dikecualikan dari
ketentuan lembur, sehingga pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
membayar upah lembur terhadap buruh AMT.
Collections
- Law [2335]