Pengawasan dan Penegakan Hukum Pada Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Oleh Korporasi Nikel Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Abstract
Nikel merupakan bahan tambang yang sangat penting karena memiliki banyak
manfaat pada kehidupan manusia terutama pada industri otomotif dan peralatan
elektronik. Selain itu pada saat ini dunia sedang berupaya untuk mengurangi emisi
karbon, yang salah satu caranya adalah dengan penggunaan kendaraan listrik. Hal
ini akan sangat menguntungkan bagi negara-negara produsen nikel seperti
Indonesia karena produksi baterai untuk berbagai peralatan elektronik dan
kendaraan listrik akan meningkatkan permintaan terhadap kebutuhan nikel sebagai
bahan baku utama. Indonesia merupakan negara penghasil nikel terbesar di dunia,
dimana cadangan nikelnya tersebar di berbagai daerah, termasuk di Provinsi
Sulawesi Tenggara. Selain memberikan kemanfaatan, kegiatan penambangan nikel
juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Dalam mengatasi hal
tersebut, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara telah mewajibkan setiap perusahaan mineral dan batubara melakukan
reklamasi dan pascatambang, dan pelaksanaannya diawasi oleh Inspektur
Tambang. Akan tetapi solusi tersebut belum berjalan secara efektif dan masih
banyak permasalahan yang terjadi, sehingga patut dipertanyakan pelaksanaan
kegiatan pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan kegiatan reklamasi
dan pascatambang masih terdapat banyak permasalahan yang diakibatkan oleh
beberapa faktor seperti lemahnya sistem pengawasan, jumlah Inspektur Tambang
yang masih sangat terbatas, kecilnya kewenangan Inspektur Tambang, dan
rendahnya kepatuhan pelaku usaha pertambangan.
Collections
- Law [2335]