Analisis Hukum Penghapusan Merek Terdaftar Geprek Bensu Milik PT. Ayam Geprek Bensu Benny Sudjono di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghapusan merek terdaftar Geprek
Bensu milik PT. Ayam Geprek Benny Sudjono di Indonesia. Untuk rumusan
masalah yang diajukan yaitu, Apakah tindakan penghapusan merek terdaftar milik
PT. Ayam Geprek oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan Bagaimana
akibat hukum dari penghapusan merek terdaftar tersebut. Jenis penelitian yang
dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka dengan
pendekatan literatur atau kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, pertama, bahwa
penghapusan merek yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
terhadap merek terdaftar Benny Sudjono tidak dapat dibenarkan karena
bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap, tindakan tersebut juga terindikasi melanggar pasal 18 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan penghapusan
merek tersebut dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum karena
menimbulkan kerugian bagi Benny Sudjono. Kedua, Akibat hukum yang timbul
akibat penghapusan merek terdaftar tersebut adalah merek Benny Sudjono tidak
lagi memiliki hak eksklusif dari hak atas merek yang telah diperoleh sebelumnya.
Collections
- Law [2309]