Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Adanya Sertipikat Ganda (Overlapping) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Bpn Ri Nomor 21 Tahun 2020
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab BPN dan perlindungan hukum bagi
pemegang sertipikat hak atas tanah terhadap adanya sertipikat ganda. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu, apa yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda
(overlapping) pada perkara nomor 206/Pdt.G/2020/PN.Amb dan bagaimana tanggung
jawab Badan Pertanahan Nasional atas penerbitan sertipikat ganda pada perkara nomor
206/Pdt.G/2020/PN.Amb. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yang melakukan pendekatan dengan mempelajari buku-
buku dan dokumen-dokumen lain yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa masih terdapat kesenjangan mengenai pendaftaran tanah dalam memperoleh
kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki. Dalam kasus yang terdapat
dalam putusan Nomor 206 Pdt.G/2020/PN/Amb, terdapat kasus mengenai sengketa
sertipikat ganda (overlapping) terhadap satu objek yang sama dimana hal tersebut dapat
menyebabkan kerugian pada pemilik tanah dan pastinya akan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sebuah lembaga yang
bertanggung jawab atas pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Dalam sejumlah kasus sertipikat tanah termasuk permasalahan sertipikat ganda,
disebabkan oleh Pejabat BPN yang memiliki peran menerbitkan sertipikat telah
menerbitkan sertipikat yang cacat hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Adanya sertpikat ganda salah satunya karena disebabkan oleh BPN yang menerbitkan
sertipikat yang cacat hukum, baik disengaja maupun tidak. BPN mengupayakan solusi
untuk menyelesaikan sengketa pertanahan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan
memperhatikan aspek keadilan dan menghormati hak serta kewajiban setiap pihak
yang terlibat. Dalam kasus sengketa sertpikat ganda, BPN memiliki kewenangan untuk
melakukan mediasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa
dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan di antara mereka. Dalam hal ini BPN
bertanggung jawab penuh terhadap sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan, baik
di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
Collections
- Law [2314]