Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum Atas Tindakan Main Hakim Sendiri di Wilayah Polres Bantul
Abstract
Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan menghakimi orang lain tanpa
mempedulikan hukum yang ada. Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri terdapat dalam
Pasal 170 KUHP dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XX tentang
Penganiayaan yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP hingga Pasal 358 KUHP. Tindakan main
hakim sendiri bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam kurun waktu 10 tahun, pada
tahun 2013-2023 terdapat kurang lebih 757 kasus penganiayaan yang tercatat dalam laporan
polisi di Polres Bantul, sedangkan yang termasuk dalam tindakan main hakim sendiri terdapat
3 kasus yang terbit laporan polisi. Dua masalah dalam penelitian ini adalah faktor yang
menyebabkan adanya tindakan main hakim sendiri dan bagaimana upaya penegakan hukum
oleh pihak kepolisian di wilayah Polres Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
yuridis empiris dengan pendekatan kriminologi dan sosiologi. Pengumpulan data
menggunakan metode studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian dianalisis dengan metode
deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindakan
main hakim sendiri di wilayah Polres Bantul yaitu kurangnya kepercayaan terhadap aparat
penegak hukum, psikologi sosial masyarakat yang emosional terhadap pelaku kejahatan,
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum, dan tidak mengetahui kalau
tindakan main hakim sendiri itu merupakan suatu bentuk tindak pidana. Upaya penegakan
hukum oleh Polres Bantul terhadap tindakan main hakim sendiri yaitu dengan melakukan
patroli, meningkatkan penjagaan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh
BHABINKAMTIBMAS, serta melakukan upaya represif terhadap tindakan main hakim
sendiri yang telah terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Collections
- Law [2335]