Show simple item record

dc.contributor.authorDjaelani, Fadhil
dc.date.accessioned2024-03-19T04:42:59Z
dc.date.available2024-03-19T04:42:59Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48480
dc.description.abstractPermasalahan penggunaan narkotika dan obat-obatan ilegal lainnya merupakan salah satu isu penting dalam lingkup domestik Filipina. Tingginya tingkat penggunaan narkotika mendorong Presiden Rodrigo Duterte untuk mengimplementasikan kebijakan war on drugs, dengan salah satu program utamanya adalah pembunuhan tanpa proses hukum atau extrajudicial killings. Kebijakan itu memicu protes dari berbagai pihak karena pelanggaran terhadap HAM yang terus-menerus terjadi di Filipina dengan mengatasnamakan kebijakan war on drugs. Salah satu pihak yang menentang kebijakan tersebut adalah Amnesty International. Penelitian selanjutnya bertujuan untuk menjelaskan peran Amnesty International dalam merespon kebijakan war on drugs Duterte pada tahuun 2019- 2022. Untuk menjawab pertanyaan penelitian, penulis menggunakan konsep organisasi non-pemerintah (NGO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menanggapi isu pelanggaran HAM dalam kebijakan war on drugs, Amnesty International melakukan empat cara, yaitu advokasi dan lobi melalui pemberian informasi, meningkatkan pengaruh terhadap aktor eksternal, dan melobi pemerintah Filipina; memberikan edukasi; menyusun agenda kebijakan; serta mengawasi aktivitas aktor transnasional lainnya. Aktivitas-aktivitas tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah Filipina untuk mengatasi isu pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAmnesty Internationalen_US
dc.subjectFilipinaen_US
dc.subjectRodrigo Duterteen_US
dc.subjectWar On Drugsen_US
dc.titlePeran Amnesty International Terhadap Kebijakan War On Drugs Di Filipina Pada Era Rodrigo Duterte Tahun 2019-2022en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19323202


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record