dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai tinjauan kriminologi dan penegakan hukum terhadap
tindak pidana pencabulan dengan pelaku dan korban anak di Polresta Sleman. Jenis penelitian
ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data terdiri atas
data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian
ini adalah, pertama, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh
dan terhadap anak yang lain di Polresta Sleman yaitu: faktor individu, faktor keluarga, faktor
sosial, dan faktor lingkungan. Kedua, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Sleman
dalam menangulangi tidak pidana pencabulan yakni melalui upaya pre-emtif, preventif, dan
represif. Dalam penegakan hukum Polresta Sleman mengalami hambatan-hambatan yakni
korban kurang komunikatif dalam proses pemeriksaan, kurang kesadaran masyarakat untuk
melapor, kurangnya sumber daya manusia, dan kurangnya informasi yang maksimal terkait ada
tindak pidana pencabulan. | en_US |