Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Tiktokshop
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa perlindungan hukum
bagi konsumen dalam transaksi jual beli online melalui tiktokshop dan untuk
memahami dan menganalisa upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam
transaksi jual beli online melalui tiktokshop. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual
beli online melalui tiktokshop? dan bagaimana upaya hukum bagi konsumen yang
dirugikan dalam transaksi jual beli melalui tiktokshop? Jenis Penelitian yang
penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni
menekankan pada bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan
berupa pustaka seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal yang
berhubungan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini
yakni perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online belum sesuai
dengan yang diharapkan sebagaimana yang tertera di dalam UUPK. Konsumen
belum menerima kompensasi/ganti rugi atas kelalaian penjual dalam mengirimkan
barang/produk yang tidak sesuai dengan yang telah dipesan oleh konsumen.
Upaya hukum di Indonesia yang dapat ditempuh jika konsumen mendapat kerugian dalam transaksi online yaitu melalui jalur pengadilan atau luar
pengadilan sesuai kesepakatan masing-masing pihak. Dalam transaksi online
tersebut barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan pesanan yang
telah dipesan, pelaku usaha tidak memberikan bentuk pertanggungjawaban
apapun.
Collections
- Law [2356]