Tanggung Jawab Pengawasan Perseroan Perorangan dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Pada Good Corporate Governance
Abstract
Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah menciptakan
konsep baru dalam pergaulan hukum di Indonesia yaitu perseroan perorangan.
Akan tetapi timbul permasalahan ketika peran komisaris tidak diatur pada perseroan
perorangan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan penerapan prinsip
akuntabilitas pada perseroan perorangan sebagai entitas baru dalam pergaulan
hukum di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah
bagaimana dampak hukum dari ketiadaan peran komisaris dalam perseroan
perorangan serta bagaiamana tanggung jawab pengawasan perseroan perorangan
dalam mewujudkan prinsip akuntabilatas pada good corporate governance. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual dan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum
menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
ketiadaan peran komisaris meningkatkan potensi kecurangan dalam hal fungsional
organ sehingga pemerintah membentuk pengawasan melalui metode laporan
keuangan yang disampaikan pada kementrian hukum dan hak asasi manusia. Selain
itu tidak adanya screening sebelum di sampaikannya laporan keuangan perseroan
perorangan pada kementrian hukum dan hak asasi manusia menghilangkan jaminan
atas keakuratan data laporan keuangan yang disampaikan, Sehingga pada
praktiknya menciderai prinsip akintabilitas yang terdapat dalam good corporate
governance.
Collections
- Law [2356]