Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tentang Batas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Abstract
Tanah merupakan salah satu unsur alam yang sangat penting dalam kehidupan manusia,
karena manusia (masyarakat) hidup dan berkembang di atas tanah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa atas kasus tanda batas di Kantor Pertanahan
Kabupaten Cirebon dan mengetahui penyebab munculnya kasus tanda batas tanah di
Kabupaten Cirebon tersebut dengan rumusan masalah : Bagaimana cara penyelesaian
sengketa atas kasus tanda batas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon? Dan Apa
yang menjadi faktor penyebab munculnya kasus tanda batas tanah di Kabupaten Cirebon
tersebut? Terdapat batasan permasalahan dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab
munculnya kasus tanda batas tanah di Kabupaten Cirebon dan cara penyelesaian sengketa
atas kasus batas tanah di Kabupaten Cirebon. Penelitian ini termasuk dalam tipologi
penelitian hukum non doktrinal (empiris). Data penelitian yang dikumpulkan menggunakan
metode pendekatan berupa pendekatan kasus dan metode penelitian kualitatif. Adapun hasil
yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bentuk penyelesaian sengketa dapat melalui dua
pilihan, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa
diluar pengadilan (non litigasi). Selain itu menurut Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan
Nasional) penyelesaian sengketa tentang tanda batas tanah dapat melalui “mediasi”. Sehingga
hal tersebut dibutuhkan penyelesaian sengketa yang merupakan isu selalu muncul dari masa
ke masa seiring terjadinya pertumbuhan penduduk.
Collections
- Law [2313]