Tinjauan Pembeli Beriktikad Baik dan Pembuktiannya Dalam Sengketa Jual Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 150/Pdt.G/2022/PN Yk.)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi terkait pembuktian pembeli beriktikad baik digunakan
untuk memberi konsep penegakan hukum dalam sengketa jual beli tanah pada Putusan
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 150/Pdt.G/2022/PN Yk. Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana ketepatan dalam menyatakan
penggugat sebagai pembeli beriktikad baik serta cara pengadilan dalam
mempertimbangkan pembuktian penggugat sebagai pembeli beriktikad baik dalam
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 150/Pdt.G/2022/PN Yk. Jenis
penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber data yang diperlukan
dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode
analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Putusan
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 150/Pdt.G/2022/PN Yk telah tepat dalam
menyatakan penggugat sebagai pembeli beriktikad baik. Majelis Hakim dalam
menyatakan Penggugat sebagai pembeli beriktikad baik menggunakan dua dasar
hukum yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan
Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pertimbangan hakim
tersebut juga telah sesuai dengan dua yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1230 K/Sip/1980 dan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 176 K/Pdt/2011.
Collections
- Law [2314]