Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda., SH., M.Hum.
dc.contributor.authorMujaddidi, Sipghotulloh
dc.date.accessioned2017-12-08T15:48:52Z
dc.date.available2017-12-08T15:48:52Z
dc.date.issued2017-03-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4842
dc.description.abstractArus globalisasi dewasa ini telah menciptakan interaksi intensif antara Indonesia dengan masyarakat internasional. Dan tentu ini akan mengakibatkan pada semakin meningkatkannya persentuhan-persentuhan hukum antara Indonesia dengan negara-negara lainnya. Bahkan dalam tingkat tertentu akan menimbulkan tumpang tindih antar hukum internasional termasuk perjanjian internasional dengan hukum nasional Indonesia, tak terkecuali Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan norma dasar negara Indonesia. Sementara itu, mekanisme yang dapat dijadikan proteksi untuk melindungi kepentingan nasional, terutama aspek konstitusional, sangat bergantung pada makanisme judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, yang di sisi lain masih berpotensi menimbulkan masalah yang multi-dimensional bagi Indonesia dalam kehidupan dunia internasional. Untuk itu, dalam tulisan ini, penulis akan meneliti urgensi “Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 2 (dua) model pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini, bahan-bahan yang terkumpul akan disistemisasi dan dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan pada prinsip-prinsip atau teori-teori hukum yang terdapat dalam dunia ilmu hukum untuk menghasilkan jawaban dan pemecahan terhadap persoalan-persoalan dalam rumusan masalah. Dari penelitian ini penulis menarik beberapa kesimpulan, yaitu: Pertama, penuangan persetujuan DPR terhadap suatu perjanjian internasional dalam undang-undang merupakan mekanisme ratifikasi internal negara sebagai upaya approval dan konfirmasi DPR terhadap perjanjian internasional yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pemerintah serta bukan merupakan dasar terikatnya Indonesia terhadap perjanjian internasional dalam tataran hukum internasional. Kedua, secara yuridis-konstitusional, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional. Akan tetapi, putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta dapat membatalkan keterikatan Indonesia terhadap suatu perjanjian internasional. Ketiga, diperlukan perbaikan terhadap mekanisme pengujian konstitusionalitas perjanjian internasional, yaitu dengan menambahkan kewenangan Judicial Preview terhadap Mahkamah Konstitusi.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectKonstitusiid
dc.subjectJudicial Previewen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectPengujian Undang-Undangid
dc.subjectRatifikasiid
dc.subjectPerjanjian Internasionalid
dc.titleJudicial Preview sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasionalid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record