Distribusi Royalti Hak Cipta Atas Lagu dalam Kasus Band Kotak dan Posan Tobing Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai distribusi royalti hak cipta atas lagu
dalam kasus Band Kotak dan Posan Tobing menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tidak terpenuhinya royalti
performance right yang seharusnya menjadi haknya Posan Tobing sebagai pencipta
atas lagu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian dikumpulkan
dengan metode studi dokumen, studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pendistribusian royalti hak cipta atas lagu yang
didistribusikan oleh WAMI sebagai perwakilan dari LMK telah diatur dalam Pasal
87 dan 89 ayat (2) UUHC serta Pasal 3 ayat (1) PP No. 56/2021. Yang dimana
seharusnya Posan Tobing mendapatkan hak royalti performance right atas lagu
ciptaannya yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari Band Kotak sesuai
dengan perjanjian untuk distribusikan kepada Posan Tobing. Namun, pada
kenyataannya Band Kotak belum mendistribusikan royalti performance right atas
lagu ciptaan Posan Tobing sehingga haknya sebagai pencipta belum terpenuhi.
Dengan demikian, apabila Band Kotak tidak melaksanakan tanggungjawab untuk
memberikan royalti maka tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati.
Collections
- Law [2314]