Autentikasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/pdt.g/2019/pn.dps Studi Kasus Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum yang
digunakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengesahkan akta
perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengosongan
pada perkara nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. Penelitian ini mengkaji dua
permasalahan hukum: Pertama, bagaimana autentikasi perjanjian pengikatan jual
beli dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps.
Kedua, bagaimana ketepatan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. Metode penelitian
pada penelitian ini yaitu yuridis normatif yang berdasarkan studi kepustakaan,
undang-undang, buku, jurnal, berita dan penelitian pendukung lainnya. Hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, akta perjanjian pengikatan jual
beli lunas dalam putusan nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps degradasi karena notaris
terbukti menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh undang-undang saat
proses pembuatan akta tersebut. Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim
pemeriksa perkara nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps tidak tepat karena menyatakan
bahwa akta perjanjian pengikatan jual beli lunas dalam perkara tersebut adalah akta
autentik dan menyatakan bahwa notaris telah menjalankan tugas sesuai hukum yang
berlaku. Saran kepada notaris untuk selalu bersikap waspada dan hati-hati saat
menjalankan tugas dan saran kepada majelis hakim untuk lebih teliri dan cermat
dalam memeriksa bukti yang diajukan saat persidangan.
Collections
- Law [2314]