Pelaksanaan Kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat di Lingkungan Hukum Pengadilan Negeri Bantul
Abstract
Hasil prapenelitian yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan yang
mulia Ibu Sri Wahyuni terdapat urgensi praktik Hakim Pengawas dan Pengamat
yang tidak sesui peraturan perundang-undangan, pertama jarangnya Hakim
Wasmat Pengadilan Negeri Bantul melakukan cheking on the spot ke RUTAN Kelas
IIB Bantul. Kedua, lebih dari 2 (dua) tahun mendapat tugas tambahan menjadi
Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
Bagaimana pelaksanaan kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat di
lingkungan hukum Pengadilan Negeri Bantul? dan Apa kendala pelaksanaan
kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat di lingkungan hukum Pengadilan
Negeri Bantul?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
kewenangan hakim pengawas dan pengamat dan kendala-kendala yang dihadapi
oleh hakim pengawas dan pengamat di lingkungan hukum Pengadilan Negeri
Bantul. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Analisis
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pertama, tidak semua
ketentuan yang diatur dalam undang-undang dilaksanakan oleh Hakim Wasmat
Pengadilan Negeri Bantul. Kedua, ditemukan beberapa kendala tidak adanya
aturan Hakim Wasmat dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, tidak adanya
aturan yang mengatur mengenai sanksi administratif apabila Hakim Wasmat tidak
menjalankan kewajibannya, dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait.
Collections
- Law [2312]