dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum konsumen dan tanggungjawab
influencer terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat membeli produk
kosmetik tanpa izin edar yang di iklankan oleh influencer. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab influencer berdasarkan
peraturan perundang-undangan jika suatu produk yang diiklankan melalui
influencer berpotensi mengakibatkan kerugian konsumen yang disebabkan
informasi produk yang diiklankan tidak memenuhi unsur ketidak jujuran.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan studi
pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa influencer dapat dimintakan tanggung
jawab secara perbuatan melawan hukum (PMH) atas iklan dari produk kosmetik
tanpa izin edar, sedangkan langkah hukum yang dapat dilakukan para konsumen
yang merasa dirugikan kosmetik tanpa izin edar dapat melalui litigasi dan non
litigasi. saran yang diberikan dalam penelitian ini influencer lebih selektif dalam
memilih dan menerima endorse dalam bidang produk kosmetik, dan juga
pembeli/konsumen diharapkan dapat bersikap lebih teliti dalam menerima
informasi produk serta memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen,
sehingga dapat meminimalisir kerugian. | en_US |