Implementasi Penentuan Usia Anak Penyandang Disabilitas Intelektual yang Berhadapan dengan Hukum Dipersidangan
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penanganan terhadap pelaku pidana dengan usia
mental masih anak berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. . Selain itu juga
untuk mengetahui menganalisa mekanisme penanganan pelaku pidana yang sudah
dewasa namun memiliki usia mental anak. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian
hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan
wawancara, kemudian diolah secara deskriptif dan hasilnya disajikan dalam bentuk teks
naratif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa, penanganan terhadap pelaku
pidana dengan usia mental masih anak berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi
anak. Aspek penanganan Anak disabilitas dalam persidangan, antara lain penyediaan
pendamping Anak disabilitas dalam persidangan, penentuan usia Anak, aksestabilitas
Anak disabilitas dalam persidangan, proses pelaksanaan diversi dan proses
pemeriksaan Anak disabilitas dalam persidangan. Dalam melakukan penanganan
tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan akan tetapi saat melakukan
pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari ahli serta menggunakan
pendekatan humanis terhadap Anak dan pada saat pemeriksaan dalam menggali fakta
tetap memperhatikan keadaan dan kondisi pelaku dengan tetap memperhatikan
pendapat dari pendamping yang mempunyai keahlian khusus tentang psikologi
pelaku sehingga asas kepentingan terbaik bagi Anak terpenuhi. Mekanisme
penanganan pelaku pidana yang sudah dewasa namun memiliki usia mental anak
adalah dengan menggunakan tatacara hukum acara pidana yang berlaku yaitu
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP namun dilakukan dengan
pendampingan dari ahli yang berkompeten sehingga penanganan terhadap pelaku
dengan usia mental anak dapat optimal dengan tetep memperhatikan kepentingan
Pelaku dan Korban.
Collections
- Law [2314]