Implikasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Izin Usaha Pertambangan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara telah membawa konsekuensi terhadap kewenangan penerbitan izin
usaha pertambangan (IUP) yang dialihkan kepada pemerintah pusat. Berlakunya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut telah nyata menimbulkan
kontroversi karena peniadakan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan
izin usaha pertambangan (IUP) serta menimbulkan implikasi terhadap praktik
otonomi daerah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang minerba, membuat pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan
atribusi dalam melakukan penerbitan izin usaha pertambangan. Selain itu, penarikan izin usaha pertambangan oleh pemerintah pusat telah menimbulkan
implikasi pada pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Beberapa implikasi
terhadap otonomi daerah diantaranya, sentralisasi kewenangan izin usaha
pertambangan minerba, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan
usaha pertambangan minerba.
Collections
- Law [2309]