Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemilik Kendaraan dan Barang Atas Over Dimension Over Load Kendaraan Angkutan Barang
Abstract
Tindak Pidana Over Dimension Over load merupakan suatu tindak Pidana yang sering
terjadi Pada mode Transportasi Angkutan Barang di Indonesia, adapun tindak Pidana
Over Dimension Over Load ini dalam penegakannya yang sering di jumpai di lapangan
penindakan hukum tersebut hanya mengenai sang pengendara Angkutan Barang saja
dan tidak mengenai kepada pemilik Kendaraan dan Barang, Angkutan Barang, yang
dimana kedua pihak tersebut juga berkontribusi atas terjadinya suatu pelanggaran
Hukum over Dimension over load, karena dalam ini sang pengemudi hanya di
perintahkan oleh kedua pihak tersebut untuk menjalankan tugasnya. Adapun
permasalahan dalam ini mengenai bagaimaimana Penegakan Hukum terhadap Pemilik
Kendaraan dan Barang terhadap over Dimension Over load dan faktor penghambat
dalam Penegakan Hukum Over Dimensio Over Load terhadap Pemilik Kendaraan dan
Barang. Dimana dalam Peneletian ini metode yang digunakan oleh peneliti
menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada
Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Dimana temuan peneliti dari wawancara tersebut
ditemukan bahwa Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan telah menjalankan
Penegakan Hukum Berupa Represif dan Preventif, dimana dalam penindakan Preventif
penegakan Hukum terhadap Over Dimension Over Load tersebut hanya menggunakan
Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang dimana isi Pasal tersebut hanya
menindak kepada sang pengemudi kendaraan angkutan barang saja. Serta dalam
penegakan hukumnya juga terdapat Hambatan yang dimana antara lain dari segi 1)
Hukumnya, 2) penegak Hukumnya, 3) sarana Prasarana. Kesimpulan dan saran dari
peneliti yaitu agar terdapat suatu Hukum yang dapat mencangkup pengenaan terhadap
pemilik kendara dan barang atas Over Dimension over Load serta adanya peningkatan
terhadap penegak hukum dan sarana prasaran baik dari peningkatan kemampuan
penegak hukum dalam mengatasi permasalahan tersebut serta penambahan sarana
prasarana untuk mendukung berjalannya penegakan Hukum yang baik.
Collections
- Law [2312]