Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah SH, M. Hum
dc.contributor.authorFauzan, Naufal Hanif
dc.date.accessioned2017-12-08T12:06:53Z
dc.date.available2017-12-08T12:06:53Z
dc.date.issued2017-02-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4830
dc.description.abstractKabupaten Sleman memiliki Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Selaras dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif. Oleh sebab itu penulis ingin mengetahui Bagaimana pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas di Kabupaten Sleman sesuai dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas? Dan Apa saja faktor-faktor Penghambat dan Penunjang yang mempengaruhi pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas di Kabupaten Sleman sesuai dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas? pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman sudah terlaksana dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Pelaksanaannya juga telah mencerminkan tidak adanya diskriminasi di bidang pendidikan dengan membeda-bedakan peserta didik yang ada, namun tetap pada standarisasi masing-masing sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik. Beberapa hambatan dijumpai oleh penyelenggara pendidikan bagi anak penyandang disabilitas, diantaranya adalah kurangnya tenaga pendidik dan sarana dan prasarana yang berperan sebagai penunjang bagi anak-anak penyandang disabilitas. Sedangkan penunjangnya adalah banyaknya jumlah sekolah yang dapat menampung peserta didik disabilitas, adanya perbedaan sistem pendidikan yang diatur oleh disdikpora, dllid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPenyandang Disabilitasid
dc.subjectPendidikan anakid
dc.subjectanak penyandang disabilitas.id
dc.titlePemenuhan Hak atas Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sleman Sesuai dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record