dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak, khususnya terkait
dengan pemenuhan hak anak atas pendidikan. Judul dari penelitian ini adalah
Implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Kota Layak Anak sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan di Kota
Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan berkaitan dengan judul tersebut
adalah: Apa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk
melaksanakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Kota Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan di Kota
Yogyakarta?; Bagaimana implementasi dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta
dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016
tentang Kota Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan di
Kota Yogyakarta?; Apa faktor-faktor yang mendukung dan menghambat
tercapainya predikat Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta?. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan mengkaji
hcasil penelitian di lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu dengan data
primer, berupa wawancara dengan para pihak yang bersangkutan, serta data
sekunder, berupa studi kepustakaan, yang berasal dari literatur yang
berhubungan dengan permasalahan penelitian. Analisis data menggunakan
deskriptif-kualitatif dengan cara menyajikan data secara deskriptif dan dianalisis
secara kualitatif dengan menjabarkan, menjelaskan, menginterpretasikan, dan
menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak
anak atas pendidikan sudah banyak diupayakan program-programnya bersama
dengan tim gugus tugas, berupa satuan kerja perangkat daerah terkait. Namun
meskipun demikian, pelaksanaannya masih belum maksimal karena masih
terdapat pihak-pihak yang belum mendukung sepenuhnya. Sosialisasi dan
koordinasi dengan seluruh pihak dibutuhkan agar perda tersebut dipahami dan
dilaksanakan, sehingga Predikat Kota Layak Anak dapat tercapai. | id |