Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hak prerogatif Presiden dalam
Penunjukan Kepala Otorita Ibukota Nusantara dan Implikasinya terhadap
Kedudukan serta Kewenangan Kepala Otorita Ibukota Nusantara. Rumusan masalah
dalam penelitian ini yaitu; Apakah penunjukan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
merupakan hak prerogatif Presiden? Bagaimana Implikasinya terhadap kedudukan
dan kewenangan Kepala Otorita Ibukota Nusantara? Penelitian ini merupakan
penilitian normatif. Bahan hukum dikumpulkan dengan studi pustaka dan studi
dokumen, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dengan bentuk uraian secara
deskriptif. Analisis dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan perundan-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penunjukan
Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif Presiden. Sesuai dengan Pasal 5 ayat
(4), Kepala Otorita Ibukota Nusantara berkedudukan setara dengan menteri.
Kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Otorita Ibukota Nusantara berasal dari
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Kepala Otorita tidak memiliki
wewenang otonom. Penelitian ini menyarankan sebaiknya frasa “setelah
berkonsultasi” dikembalikan menjadi “dengan persetujuan” atau “dengan
pertimbangan”. Selanjutnya, sebaiknya antara lembaga persiapan dan pemindahan
Ibukota serta penyelenggaraan daerah dipisahkan, agar dapat menggunakan
wewenang otonomnya. Sebaiknya dikembalikan pada model pemerintahan daerah
sebelumnya tetapi diberi wewenang khusus sebagai daerah khusus ibukota dan
mengembalikan lembaga DPRD.
Collections
- Law [2359]