Show simple item record

dc.contributor.authorFadli, Muhammad
dc.date.accessioned2024-03-13T04:19:08Z
dc.date.available2024-03-13T04:19:08Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48211
dc.description.abstractPenulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim terhadap keberadaan MHA Muara Sakal (Muara Sako) dalam Putusan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN PLW jo. Putusan Nomor 197/PDT/2018/PT PBR jo. Putusan Nomor 831 PK/Pdt/2019 dan menganalisis eksistensi, pengakuan, dan perlindungan keberadaan MHA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan Hakim terhadap keberadaan MHA Muara Sakal (Muara Sako) dalam Putusan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN PLW jo. Putusan Nomor 197/PDT/2018/PT PBR jo. Putusan Nomor 831 PK/Pdt/2019 dan bagaimana eksistensi, pengakuan, dan perlindungan hukum keberadaan MHA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan jenis penilitian normatif, yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan eksistensi, pengakuan, perlindungan hukum MHA Muara Sakal (Muara Sako). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, eksistensi MHA Muara Sakal (Muara Sako) sudah ada sejak masa Kerajaan Pelalawan, yang mana Kerajaan Pelalawan memberikan batin kehormatan Kepada Hulu Balang Mandailing dengan Kebatinan Segati memberikan tanah ulayatnya yang berada di wilayah Muara Sakal (Muara Sako), pada dasarnya MHA Muara Sakal (Muara Sako) dapat membuktikan bahwa MHA Muara Sakal (Muara Sako) sesuai dengan unsur dan kriteria sebagai MHA, sehingga MHA Muara Sakal (Muara Sako) seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai MHA yang sah. Dan kedua, pengakuan MHA secara yuridis seharusnya diimplementasikan secara khusus dalam Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun sampai saat ini belum di terealisasi, maka seharusnya MHA tetap diakui keberadaannya selagi MHA tersebut masih bisa membuktikan bahwa mereka merupakan MHA, kemudian perlindungan hukum terhadap MHA harus dilakukan secara utuh oleh negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEksistensien_US
dc.subjectPengakuanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMHAen_US
dc.subjectMuara Sakal (Muara Sako)en_US
dc.titlePengakuan dan Perlindungan Hukum Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Muara Sakal (Muara Sako) di Kabupaten Pelalawanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912073


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record