Pengakuan dan Perlindungan Hukum Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Muara Sakal (Muara Sako) di Kabupaten Pelalawan
Abstract
Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim terhadap
keberadaan MHA Muara Sakal (Muara Sako) dalam Putusan Nomor
23/Pdt.G/2017/PN PLW jo. Putusan Nomor 197/PDT/2018/PT PBR jo. Putusan
Nomor 831 PK/Pdt/2019 dan menganalisis eksistensi, pengakuan, dan perlindungan
keberadaan MHA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan Hakim terhadap
keberadaan MHA Muara Sakal (Muara Sako) dalam Putusan Nomor
23/Pdt.G/2017/PN PLW jo. Putusan Nomor 197/PDT/2018/PT PBR jo. Putusan
Nomor 831 PK/Pdt/2019 dan bagaimana eksistensi, pengakuan, dan perlindungan
hukum keberadaan MHA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan jenis penilitian normatif, yang dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan kasus yang berkaitan
dengan eksistensi, pengakuan, perlindungan hukum MHA Muara Sakal (Muara Sako).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, eksistensi MHA Muara Sakal (Muara
Sako) sudah ada sejak masa Kerajaan Pelalawan, yang mana Kerajaan Pelalawan
memberikan batin kehormatan Kepada Hulu Balang Mandailing dengan Kebatinan
Segati memberikan tanah ulayatnya yang berada di wilayah Muara Sakal (Muara
Sako), pada dasarnya MHA Muara Sakal (Muara Sako) dapat membuktikan bahwa
MHA Muara Sakal (Muara Sako) sesuai dengan unsur dan kriteria sebagai MHA,
sehingga MHA Muara Sakal (Muara Sako) seharusnya mendapatkan perlindungan
hukum sebagai MHA yang sah. Dan kedua, pengakuan MHA secara yuridis
seharusnya diimplementasikan secara khusus dalam Undang-Undang sebagaimana
diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun sampai saat ini belum di
terealisasi, maka seharusnya MHA tetap diakui keberadaannya selagi MHA tersebut
masih bisa membuktikan bahwa mereka merupakan MHA, kemudian perlindungan
hukum terhadap MHA harus dilakukan secara utuh oleh negara.
Collections
- Master of Law [6]