Show simple item record

dc.contributor.authorQadri, Qais Al
dc.date.accessioned2024-03-13T03:34:50Z
dc.date.available2024-03-13T03:34:50Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48197
dc.description.abstractPenulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan PTUN Gorontalo dengan perkara Nomor: 14/G/2021/PTUN.GTO. dan 20/G/2021/PTUN.GTO. dalam perkara SK Bupati Gorontalo dalam pemberhentian kepala desa dan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa serta menganalisis hubungan hukum antara keputusan Bupati yang dijadikan sebagai objek sengketa dengan keputusan Komisi Pemilihan dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran pemilihan kepala desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan PTUN Gorontalo dengan perkara Nomor : 14/G/2021/PTUN.GTO dan 20/G/2021/PTUN.GTO. dalam perkara SK Bupati Gorontalo dalam pemberhentian kepala desa dan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa. Kedua, bagaimana hubungan hukum antara keputusan Bupati dalam pemberhentian kepala desa dan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa, dengan keputusan Komisi Pemilihan dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran pemilihan kepala desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus berdasarkan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dasar pertimbangan hakim dalam putusan PTUN Nomor 14/G/2021/PTUN.GTO, hampir secara keseluruhan penulis mempunyai persamaan perspektif dengan hakim, hanya saja hakim tidak memberikan penjelasan secara komprehensif terkait landasan hukum diperiksanya keputusan Komisi Pemilihan khususnya substansi pengambilan putusan oleh Komisi Pemilihan dalam sidang Komisi Pemilihan. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan PTUN Nomor 20/G/2021/PTUN.GTO, hakim terlalu fokus pada keputusan Bupati yang dijadikan sebagai objek sengketa, sehingga hakim tidak memeriksa keputusan Komisi Pemilihan khususnya substansi pengambilan putusan oleh Komisi Pemilihan dalam sidang Komisi Pemilihan. Kedua, keputusan Bupati yang dijadikan sebagai objek sengketa dan keputusan Komisi Pemilihan, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 54 ayat (1) dan (2) dan teori atau doktrin yang berkembang dalam hukum administrasi yang dikenal dengan keputusan berantai (kattend beschikking), memiliki hubungan hukum yang sangat erat, sehingga hakim dalam menyelesaikan kedua perkara a quo, haruslah memeriksa terhadap keduanya guna menciptakan kepastian hukum dan tentunya putusan yang dihasilkan adalah putusan yang memegang teguh prinsip keadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDasar Pertimbangan Hakimen_US
dc.subjectKeputusan Bupatien_US
dc.subjectKeputusan Komisi Pemilihanen_US
dc.subjectPutusan PTUN Gorontaloen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Tentang Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Studi Terhadap Putusan No 14/G/2021/PTUN.GTO. dan No : 20/G/2021/PTUN.GTO)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912081


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record