Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Tentang Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Studi Terhadap Putusan No 14/G/2021/PTUN.GTO. dan No : 20/G/2021/PTUN.GTO)
Abstract
Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam
putusan PTUN Gorontalo dengan perkara Nomor: 14/G/2021/PTUN.GTO. dan
20/G/2021/PTUN.GTO. dalam perkara SK Bupati Gorontalo dalam pemberhentian
kepala desa dan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa serta
menganalisis hubungan hukum antara keputusan Bupati yang dijadikan sebagai
objek sengketa dengan keputusan Komisi Pemilihan dalam menyelesaikan sengketa
pelanggaran pemilihan kepala desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Pertama, apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan PTUN Gorontalo dengan
perkara Nomor : 14/G/2021/PTUN.GTO dan 20/G/2021/PTUN.GTO. dalam
perkara SK Bupati Gorontalo dalam pemberhentian kepala desa dan penetapan
pengesahan dan pengangkatan kepala desa. Kedua, bagaimana hubungan hukum
antara keputusan Bupati dalam pemberhentian kepala desa dan penetapan
pengesahan dan pengangkatan kepala desa, dengan keputusan Komisi Pemilihan
dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran pemilihan kepala desa. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus berdasarkan objek penelitian. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: Pertama, dasar pertimbangan hakim dalam putusan PTUN
Nomor 14/G/2021/PTUN.GTO, hampir secara keseluruhan penulis mempunyai
persamaan perspektif dengan hakim, hanya saja hakim tidak memberikan
penjelasan secara komprehensif terkait landasan hukum diperiksanya keputusan
Komisi Pemilihan khususnya substansi pengambilan putusan oleh Komisi
Pemilihan dalam sidang Komisi Pemilihan. Dasar pertimbangan hakim dalam
putusan PTUN Nomor 20/G/2021/PTUN.GTO, hakim terlalu fokus pada keputusan
Bupati yang dijadikan sebagai objek sengketa, sehingga hakim tidak memeriksa
keputusan Komisi Pemilihan khususnya substansi pengambilan putusan oleh
Komisi Pemilihan dalam sidang Komisi Pemilihan. Kedua, keputusan Bupati yang
dijadikan sebagai objek sengketa dan keputusan Komisi Pemilihan, berdasarkan
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 54 ayat (1) dan (2)
dan teori atau doktrin yang berkembang dalam hukum administrasi yang dikenal
dengan keputusan berantai (kattend beschikking), memiliki hubungan hukum yang
sangat erat, sehingga hakim dalam menyelesaikan kedua perkara a quo, haruslah
memeriksa terhadap keduanya guna menciptakan kepastian hukum dan tentunya
putusan yang dihasilkan adalah putusan yang memegang teguh prinsip keadilan.
Collections
- Master of Public Notary [116]