Pertanggungjawaban Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Unrealized Loss dalam Investasi Instrumen Saham
Abstract
BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sebesar 25% dari total Dana Jaminan Sosial
pada investasi di pasar modal untuk menyelenggarakan progam jaminan sosial. Namun,
terdapat enam saham yang mengalami unrealized loss. Oleh karena itu, BPK
merekomendasikan pembuatan kebijakan cut loss, rekomposisi penempatan dana
investasi, dan memulihkan unrealized loss. Penelitian hukum ini bertujuan
menganalisis mitigasi resiko serta pertanggungjawaban Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan terhadap unrealized loss pada investasi instrumen saham. Jenis penelitian
hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data
studi kepustakaan. Metode pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Guna mengatasi permasalahan tata
kelola investasi yang kurang memadai, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan
manajemen risiko dengan menggunakan pedoman ISO 31000:2018 Risk
management – Guidelines. Hal ini berakhir pada penjualan tiga kepemilikan saham,
averaging down terhadap dua saham lainnya, dan satu saham yang tidak ditransaksikan.
Diketahui, BPJS juga mengubah kebijakan komposisi investasinya dengan mengurangi
porsi instrumen saham menjadi 13,71% dan reksadana menjadi 7,22%. Dengan demikian,
Direksi BPJS telah menerapkan business judgment rule yang tertuang dalam Pasal 97 Ayat
(5) huruf e UUPT, sehingga bebas dari kesalahan atau kelalaian terkait unrealized loss.
Collections
- Law [2314]